Minggu, 10 Maret 2013

KELEMBAGAAN DALAM INDUSTRIALISASI PERIKANAN BUDIDAYA




PENTINGNYA PENGUATAN KELEMBAGAAN
DALAM PENCAPAIAN INDUSTRIALISASI PERIKANAN BUDIDAYA

Oleh : Cocon, S.Pi*)


Industrialisasi perikanan yang saat ini menjadi jargon Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan sebuah kebijakan strategis yang diharapkan akan mampu mendorong jalannya siklus usaha perikanan budidaya secara berkelanjutan dan menjadi penggerak bagi pilar pertumbuhan ekonomi nasional yaitu Pro-poor, Pro-job, Pro-growth, dan pro-eviroment. Ada 3 (tiga) faktor kunci dalam konsep industrialisasi perikanan yaitu peningkatan nilai tambah (value added), efesiensi dan
daya saing (bargaining position), dimana ke-tiga faktor tersebut akan mampu mendorong terciptanya iklim usaha yang positif sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Namun perlu diingat, bahwa konsep ini akan berjalan dengan baik jika seluruh aspek penggerak siklus aquabisnis mampu dibangun secara efektif. Pencapaian produksi dan kapasitas usaha akan mampu dicapai jika para pelaku utama maupun pelaku usaha secara ekonomi mampu mencapai titik optimal dari kelayakan usaha. Sedangkan kelayakan usaha tentunya sangat bergantung pada jalannya subsistem-subsistem yang saling berinteraksi mulai dari kegitatan di hulu (on farm) sampai kegiatan di hilir (off farm), hal ini karena keberadaan subsistem dalam siklus yang berjalan secara efektif akan mampu meningkatkan efesiensi produksi.

Kebijakan strategis melalui industrialisasi perikanan budidaya, dinilai oleh sebagian besar masyarakat perikanan sebagai langkah positif dalam upaya mengembalikan kemandirian dan daya saing produk perikanan Indonesia di tataran global, yang nota bene memiliki potensi perikanan budidaya terbesar di dunia, namun minim pemanfaatan. Sudah saatnya potensi tersebut digali dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Guna mewujudkan harapan mulia tersebut, maka perencanaan sebelum implementasi perlu menjadi fokus perhatian Pemeritah dengan melibatkan dukungan dan kerjasama sinergi dari seluruh stakeholders, sehingga program Industrialisasi tidak  terkesan program “kagetan”. Dalam hal ini penulis menekankan akan pentingnya penataan “Kelembagaan” pada setiap kawasan pengembangan, mengapa,..? karena faktor inilah yang seringkali diabaikan, sehingga konsep apapun seringkali terkendala pada saat implementasi di lapangan.

Penguatan Kelembagaan sebagai kunci sukses

Kenapa Kelembagaan yang penulis tekankan, dan apa pula hubungannya dengan siklus aquabisnis ? Menurut Hermanto dan Subowo, 2006 membedakan bahwa secara empiris kelembagaan dapat dibedakan, antara lain: (1) kelembagaan sosial nonbisnis yang merupakan lembaga yang mendukung penciptaan teknologi, penyampaian teknologi, penggunaan teknologi dan pengerahan partisipasi masyarakat, seperti lembaga penelitian, penyuluhan, kelompok tani dan sebagainya, dan (2) lembaga bisnis penunjang yang merupakan lembaga yang bertujuan mencari keuntungan, seperti koperasi, usaha perorangan, usaha jasa keuangan dan sebagainya. Kelembagaan sendiri mempunyai arti luas yang mencakup aturan main, kode etik, sikap dan tingkah laku seseorang, organisasi atau suatu sistem. Nah, ke-dua jenis kelembagaan inilah sesungguhnya yang harus menjadi isyu penting dalam upaya menggerakan siklus aquabisnis rumput laut yang berkelanjutan, jika kelembagaan ini mampu berjalan secara efektif sangat mungkin permasalahan yang saat ini masih mendera tidak lagi menjadi penghambat bagi keberlangsungan usaha dari para pelaku.

Melalui kelembagaan maka akan terbangun aturan yang memfasilitasi koordinasi dan kerjasama, hak dan kewajiban anggota, mampu mengatur kode etik, membangun kontrak melalui pola kemitraan yang berkelanjutan, informasi pasar dan teknologi, serta membangun link pasar yang berkelanjutan. Pelaku yang tergabung dalam kelembagaan yang kuat sudah sejatinya akan mempunyai pola pikir yang maju (visioner) serta mampu beradaptasi dalam menghadapi proses dinamika kelompok.

Sejarah menunjukkan bahwa di negara-negara maju, kelembagaan yang baik akan mampu mendorong tumbuh kembangnya kegiatan bisnis dan pembangunan secara umum. Sudah bukan rahasia umum, bahwa usaha perikanan budidaya yang dikelola dengan baik telah memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat baik sebagai modal ekonomi (economic capital) khususnya dalam penyediaan kebutuhan hidup, modal alam (natural capital) dalam penyediaan produk-produk primer, modal finansial (financial capital) pemenuhan kebutuhan akan keuangan, dan modal sosial (social capital) sebagai penyedia lapangan pekerjaan bagi masyarakat pesisir. Ke-lima modal diatas tentunya akan mampu dicapai melalui kerjasama sinergi yang didasarkan oleh rasa tanggungjawab (responsibility), komitmen, kesamaan kebutuhan dan kepercayaan (trust).

Kelembagaan penunjang, misalnya koperasi yang dikelola secara profesional pada kawasan pengembangan budidaya akan menjamin pergerakan rantai pasok (suplly chain) pada setiap unit produksi dengan begitu secara langsung akan mempengaruhi terhadap peningkatan  efektifitas dan efisiensi jalannya siklus aquabisnis. Pada akhirnya satu-satunya jalan untuk mewadahi hal tersebut di atas adalah melalui pengembangan kelembagaan, sehingga kelembagaan mestinya sudah harus menjadi isyu penting dalam pengembangan industrialisasi perikanan budidaya yang berkelanjutan. Sejatinya sebuah kelembagaan penunjang menjadi unsur penting dalam menjamin perputaran mata rantai siklus aquabisnis. Koperasi sebagai bentuk demokrasi ekonomi Indonesia telah terbukti mampu menumbuhkembangkan pergerakan ekomoni masyarakat. Sayangnya, koperasi dibeberapa daerah masih belum mewakili kebutuhan/kepentingan anggota, artinya Ruh koperasi belum tertanam dalam wadah organisasi tersebut. Koperasi yang dikelola secara profesional akan menjamin keberlanjutan usaha yang dijalankan oleh anggota karena secara langsung akan berpengaruh terhadap peningkatan bargaining position hasil produksi, jaminan kualitas, jaminan pasar dan stabilitas harga. Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi yang dicanangkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM sangat positif dan perlu diterapkan kuhsusnya pada kawasan industrialisasi perikanan budidaya.


Membangun kemitraan usaha yang berkelanjutan

Dalam hal ini penulis  perlu menekankan bagaimana kelembagaan  menjadi faktor penting dalam membuka peluang membangun kemitraan usaha yang bersifat luas. Karena dalam aquabisnis sendiri interaksi antara subsistem/unit usaha akan berjalan efektif jika pola kemitraan tersebut mampu dibangun secara kuat dan berkelajutan. Dalam siklus aquabisnis peran kemitraan sendiri diibaratkan sebagai “Bahan bakar” yang tentunya akan mempengaruhi pergerakan semua sistem yang ada. Lalu kemitraan yang bagaimana yang akan mampu menggerakan jalannya siklus tersebut,.? Menurut Suwandi, 1995 mendefinisikan bahwa Kemitraan Agrobisnis adalah hubungan bisnis usaha sektor pertanian yang melibatkan satu atau sekelompok orang atau badan hukum dengan satu atau sekelompok orang atau badan hukum dimana masing-masing pihak memperoleh penghasilan dari usaha bisnis yang sama atau saling berkaitan dengan tujuan terciptanya keseimbangan, keselarasan, dan keterpaduan yang didasari rasa saling menguntungkan, memerlukan dan saling melaksanakan etika bisnis. Jika penulis kaitkan dengan usaha perikanan budidaya, maka sejatinya kemitraan usaha tersebut adalah hubungan antara perusahaan mitra dengan pelaku utama (pembudidaya) dalam meningkatkan efektifitas, efesiensi dan produktifitas diseluruh subsistem aquabisnis sehingga tercipta nilai tambah dan daya saing produk perikanan budidaya yang dihasilkan.

Hasil identifikasi pada beberapa kawasan pengembangan budidaya, khususnya budidaya udang, hampir secara umum keberhasilan budidaya disebabkan oleh adanya pola kemitraan yang dibangun, dalam hal ini perusahaan pakan ikan. Tengok, misalnya konsep yang diberi nama “kampung vaname” pada kawasan-kawasan budidaya udang di Pantura Jawa, telah secara nyata membawa keberhasilan yang cukup menggembirakan. Konsep kemitraan yang dilandasi rasa tanggung jawab dalam hubungan saling menguntungkan, sudah barang tentu akan membuahkan keberhasilan yang dirasakan bersama. Bagi penulis konsep ini, sangat baik dan telah membuktikan keberhasilannya, sehingga implementasi industrialisasi perikanan budidaya khususnya industrialisasi udang sudah sewajarnya melakukan adopsi terhadap konsep tersebut, atau bahkan melibatkan secara langsung pihak swasta (perusahaan pakan) yang mempunyai konsep maupun SOP yang jelas dan telah terbukti berhasil.

Pemerintah dalam hal ini pun menyadari bahwa ada keterbatasan sumberdaya dalam melakukan implementasi kebijakan industrialisasi perikanan, sehingga perlu membuka diri bagi keterlibatan pihak-pihak terkait khususnya pihak swasta, perbankkan, perguruan tinggi dan organisasi perikanan serta stakeholders lain dalam melaksanakan dan mengawal secara langsung pelaksanaan industrialisasi perikanan budidaya, terlebih program ini membutuhkan perencanaan dan sumberdaya baik materi maupun non materi yang tidak sedikit. Menyadari keterbatasan tersebut, pemerintah juga dapat mengambil langkah dengan mendorong pengembangan program kemitraan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar maupun BUMN melalui program CSR (Corporate Social Responsibility). CSR sebagai manifestasi peran pihak perusahaan dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal memang menjadi sebuah keharusan sebagai bentuk tanggung jawab moral yang harus secara langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar. Pengembangan program kemitraan dengan pola CSR ini dapat dilakukan dalam berbagai pola, seperti community development, Peningkatan kapasitas, promosi produk, bahkan perkuatan permodalan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pada beberapa kasus, program CSR telah secara nyata mampu mendukung dan memperkuat Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga ke-depan perusahaan-perusahaan besar maupun BUMN harus dilibatkan dalam turut serta menopang kegiatan usaha perikanan budidaya.

Dalam upaya mendorong pengembangan kemitraan, maka pemerintah harus melakukan langkah-langkah, antara lain : a) Memfasilitasi/mengadvokasi pengembangan kemitraan, serta mengeluarkan kebijakan dalam mendorong program kemitraan; b) Melakukan pengawalan, dan penerapan kebijakan secara konsisten baik di tingkat pusat maupun daerah; c) Memberikan reward  bagi perusahaan yang berprestasi dalam mengembangkan dan memperkuat UMKM


Memperkuat Peran Pendampingan dan Penyuluhan di Daerah

Pola-pola kemitraan serupa hendaknya sudah mulai dikembangkan di sentra kawasan pengembangan industrialisasi perikanan budidaya. Peran pendampingan dan penyuluhan yang profesional sangat dituntut dalam membangun kelembagaan yang kuat dan mandiri. Penyuluh bukan hanya sekedar menampung permasalahan yang ada, tetapi penyuluh profesional seyogyannya mampu menjadi,  mitra, motivator, fasilitator dan dinamisator bagi pelaku utama. Peran advokasi dari penyuluh sangat diharapkan dalam membangun sebuah kelembagaan yang profesional di kawasan pengembangan budidaya.

Akhirnya, semoga kebijakan strategis dan mulia ini akan mampu diimplementasikan dengan baik melalui kerjasama sinergi dan tanggungjawab dari seluruh stakeholders, sehingga pada akhirnya akan mampu mewujudkan kemandirian dan daya saing perikanan budidaya demi kesejateraan masyarakat.


*) Analis Budidaya Perikanan, Direktorat Produksi

Tidak ada komentar: