TATA CARA DAN MEKANISME PENERBITAN SERTIFIKAT CBIB
Permohonan Sertifikat
Permohonan
sertifkat dilakukan oleh Unit Usaha pembesaran ikan kepada Direktur Jenderal
dengan tebusan ke Dinas Propinsi dan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan
formulir aplikasi dan dilengkapi dengan dokumen :
- Foto copy IUP atau Surat Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan ikan (TPUPI) dari Dinas Kelautan dan Perikanan;
- Data umum unit usaha pembesaran
- Daftar fasilitas Unit Usaha Budidaya
- Daftar SPO dan catatan/rekaman Unit Usaha Budidaya
- Jumlah dan Pendidikan Tenaga Kerja Unit usaha Budidaya
- Struktur organisasi dan tanggung jawab
- Gambar layout bangunan dan petakan unit usaha pembesaran
Persyaratan dan
Penugasan Tim Sertifikasi CBIB
Untuk melakukan
penilaian Direktur Jenderal membentuk Tim Sertifikasi CBIB. Setelah Direktur
Jenderal menerima Formulir aplikasi permohonan, Direktur Produksi atas nama
Direktur Jenderal menugaskan Tim Sertifikasi CBIB untuk melakukan penilaian
lapang.
Tim Sertifikasi
harus melakukan persyaratan sebagai berikut :
- Pernah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikasi Inspektor CBIB dari Direktur Jenderal;
- Memiliki kemampuan dalam dislipin ilmu dan teknologi yang terkait;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan pemohon, baik tertulis maupun lisan;
- Bebas dari berbagai tekanan (independen);
Tim Sertifikasi sesuai dengan tugas yang
diberikan dapat melakukan :
§ Penilaian
§ Invenstigasi Penyalahgunaan Sertifikat
§ Verifikasi
Dalam
melaksanakan penilaian, investigasi dan verifikasi Tim Sertifikasi dikatakan sebagai Fish
Inspector/autitor. Fish Inspektor/auditor terdiri dari 2 (dua) tingkatan yaitu
Auditor Kepala (Lead Auditor) dan
Auditor Anggota sesuai dengan yang tercantum dalam surat penugasan Direktur
Jenderal.
Audit kecukupan
Sebelum
dilakukan penilaian lapang, Tim Sertifikasi memeriksa kelengkapan dan menilai
dokumen formulir aplikasi permohonan sertifikasi CBIB pada unit pembesaran ikan
dan mengindikasikan poin-poin yang akan diperiksa dalam penilaian lapang serta
mengisi Laporan audit kecukupan. Jika hasil dari audit kecukupan
mengindikasikan kesesuaian maka dilanjutkan dengan perencanaan penilaian lapang
dan jika tidak sesuai maka dikirimkan surat pemberitahuan kepada unit
pembesaran ikan untuk segera melengkapi. Audit kecukupan dapat dilakukan oleh
Dinas Propinsi setelah pendelegasian dari Otoritas Komponen.
Persiapan Penilaia
Lapang
Tim Sertifikasi
CBIB melakukan persiapan penilaian lapang dengan membuat daftar (rekapitulasi)
unit pembesaran ikan yang sudah lengkap berdasarkan Laporan audit kecukupan,
menyusun jadwal unit pembesaran ikan yang akandinilai, koordinasi, pembagian
tugas dan mengkomunikasikan hasil laporan audit kecukupan berupa hal-hal yang
perlu diperiksa dalam penilaian lapang serta pemberitahuan kepada perusahaan
mengenai jadwal penilaian sertifikasi.
Penilaian lapang
Penilaian lapang
dilakukan terhadap unit usaha pembesaran ikan yang telah memenuhi audit
kecukupan. Penilaian ini bertujuan untu mengetahui kesesuaian kegiatan unit
pembesaran ikan dalam menerapkan persyaratan CBIB. Penilaian diawali dengan
pertemuan pembukaan dengan unit pembesaran ikan untuk menjelaskan maksud
kunjungan, persyaratan dan tata cara penilaian CBIB memperkenalkan inspektur
dan meminta seluruh dokumen dan hal-hal yang diperlukan agar dipersiapkan,
menilai unit pembesaran ikan dengan metode wawancara, pemeriksaan
catatan/rekaman, sarana dan prasarana sesuai dengan Daftar Isian ( Check List)
CBIB.
Penilaian lapang
diakhiri rapat penutupan denagn tahapan mengisi laporan Hasil Penilaian lapang
dengan merinci temuan dan menyepakati waktu yang dibutuhkan untuk melakukan
tindakan koreksi atau penyampaian form rencana tindakan koreksi bila diperlukan
dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
Penentuan
tingkat ketidaksesuaian terhadap persyaratan CBIB dinyatakan dalam Minir,Mayor,
Serius dan Kritis. Jika penilaian sesuai dengan persyaratan CBIB dilanjutkan
dengan pelaporan hasil penilaian lapang ke Direktur Jenderal dan jika penilaian
tidak sesuai dengan persyaratan CBIB dilanjutkan dengan tindakan perbaikan.
Peninjauan Tindakan
Perbaikan
Unit pembesaran
ikan melakukan tindakan perbaikan disertai dengan laporan secara tertulis dan
disampaikan ke Tim Sertifikasi. Tim Sertifikasi me;lakukan peninjauan tindakan
perbaikan dengan menilai Laporan Peninjauan Tindakan Perbaikan, dibandingkan
dengan laporan penilain lapang. Jika tindakan perbaikan sesuai persyaratan CBIB
dilanjutkan dengan pelaporan hasil penilaian lapang dan jika tidak sesuai
dengan persyaratan CBIB maka dikirimkan Surat Pemberitahuan untuk melakukan
tindakan perbaikan ulang, jika dari peninjauan Laporan Tindakan Perbaikan ulang
(setelah 2 kali) tidak sesuai makan proses dihentikan.
Pelaporan hasil
Penilaian lapang
Tim Sertifikasi
hasil penilaian secara tertulis dengan membuat kompilasi dari laporan penilaian
lapang dan laporan peninjauan tindakan perbaikan menggunakan formulir Laporan
Hasil Penilaian kepada Direktur Jenderal. Rekomondasi lulus tidaknya penerapan
CBIB di unit pembesaran ikan berdasarkan jumlah berat tidaknya ketidaksesuaian
terjadi sebagaimana Tabel 1.
Tabel 1. Tingkat Kelulusan CBIB (Cara Budidaya Ikan yang
Baik)
Tingkat
|
Ketidak Sesuaian
|
|||
Minor
|
Mayor
|
Serius
|
Kritis
|
|
I ( Sangat Baik )
|
0 – 6
|
0 - 5
|
0
|
0
|
II ( Baik )
|
≥ 7
|
6 - 10
|
1 - 2
|
0
|
III ( Cukup )
|
NA *
|
≥ 11
|
3 - 4
|
0
|
IV (Tidak Lulus)
|
NA *
|
NA *
|
> 5
|
>1
|
*) NA = Not
Applecable
Catatan :
Untuk unit pembesaran
yang kelulusannya tingkat II, tidak diperbolehkan ada ketidaksesuaian yang
lebih dari 10 kombinasi ”Mayor” dan ”Serius” Apabila kombinasi ”Mayor” dan
Serius” lebih dari ”10”, maka unit pembesaran ikan tersebut akan digolongkan di
tingkat III.
Rekomendasi Komosi
Aproval
Direktur
jenderal menyampaikan laporan hasil penilaiian kepada Komosi Aproval dengan
formulir Surat Penyampaian Laporan untuk dilakukan review atas laporan hasil
penilaian lapang.
Jika hasil dari laporan penilaian dianggap
memenuhi kesesuaian dalam penerapan CBIB, maka Komosi Aproval dapat memberikan
rekomendasi untuk Penerbitan Sertifkat dengan membuat surat Rekomendasi Komosi
Aproval. Tetapi jika tidak sesuai maka tidak direkomendasikan untuk diterbitkan
sertifikat CBIB.
Penerbitan Sertifikat
Sertifikat CBIB
diterbitkan oleh Direktur jenderal Perikanan Budidaya berdasarkan rekomendasi
Komisi Aproval Sertifikat berlaku untuk 1 (satu) Perusahaan di 1 (satu) lokasi
budidaya dan 1 (satu) komoditas usaha budidaya yang dikembangkan (Budidaya
Laut).
Jangka waktu
berlakunya sertifikat bergantung pada tingkat kelulusan unit pembesaran yaitu :
- Tingkat I : 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat CBIB
- Tingkat II : 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan Sertikat CBIB
- Tingkat III : 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat CBIB
Bagi unit usaha
pembesaran yang tidak lulus (tingkat IV), tidak mendapatkan sertifikat dan
tidak diberi rekomendasi untuk memasarkan produksinya sebagai bahan baku
ekspor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar