Prosedur Sertifikasi


TATA CARA DAN MEKANISME PENERBITAN SERTIFIKAT CBIB


Permohonan Sertifikat

Permohonan sertifkat dilakukan oleh Unit Usaha pembesaran ikan kepada Direktur Jenderal dengan tebusan ke Dinas Propinsi dan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan formulir aplikasi dan dilengkapi dengan dokumen :
  1. Foto copy IUP atau Surat Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan ikan (TPUPI) dari Dinas Kelautan dan Perikanan;
  2.  Data umum unit usaha pembesaran
  3.  Daftar fasilitas Unit Usaha Budidaya 
  4.  Daftar SPO dan catatan/rekaman Unit Usaha Budidaya
  5. Jumlah dan Pendidikan Tenaga Kerja Unit usaha Budidaya
  6. Struktur organisasi dan tanggung jawab
  7. Gambar layout bangunan dan petakan unit usaha pembesaran


Persyaratan dan Penugasan Tim Sertifikasi CBIB

Untuk melakukan penilaian Direktur Jenderal membentuk Tim Sertifikasi CBIB. Setelah Direktur Jenderal menerima Formulir aplikasi permohonan, Direktur Produksi atas nama Direktur Jenderal menugaskan Tim Sertifikasi CBIB untuk melakukan penilaian lapang.

Tim Sertifikasi harus melakukan persyaratan sebagai berikut :
  • Pernah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikasi Inspektor CBIB dari Direktur  Jenderal;
  •  Memiliki kemampuan dalam dislipin ilmu dan teknologi yang terkait;
  •  Memiliki kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan pemohon, baik tertulis     maupun lisan;
  • Bebas dari berbagai tekanan (independen);

 Tim Sertifikasi sesuai dengan tugas yang diberikan dapat melakukan :
§   Penilaian
§   Invenstigasi Penyalahgunaan Sertifikat
§   Verifikasi

Dalam melaksanakan penilaian, investigasi dan verifikasi  Tim Sertifikasi dikatakan sebagai Fish Inspector/autitor. Fish Inspektor/auditor terdiri dari 2 (dua) tingkatan yaitu Auditor Kepala (Lead Auditor) dan Auditor Anggota sesuai dengan yang tercantum dalam surat penugasan Direktur Jenderal.

Audit kecukupan

Sebelum dilakukan penilaian lapang, Tim Sertifikasi memeriksa kelengkapan dan menilai dokumen formulir aplikasi permohonan sertifikasi CBIB pada unit pembesaran ikan dan mengindikasikan poin-poin yang akan diperiksa dalam penilaian lapang serta mengisi Laporan audit kecukupan. Jika hasil dari audit kecukupan mengindikasikan kesesuaian maka dilanjutkan dengan perencanaan penilaian lapang dan jika tidak sesuai maka dikirimkan surat pemberitahuan kepada unit pembesaran ikan untuk segera melengkapi. Audit kecukupan dapat dilakukan oleh Dinas Propinsi setelah pendelegasian dari Otoritas Komponen.

Persiapan Penilaia Lapang

Tim Sertifikasi CBIB melakukan persiapan penilaian lapang dengan membuat daftar (rekapitulasi) unit pembesaran ikan yang sudah lengkap berdasarkan Laporan audit kecukupan, menyusun jadwal unit pembesaran ikan yang akandinilai, koordinasi, pembagian tugas dan mengkomunikasikan hasil laporan audit kecukupan berupa hal-hal yang perlu diperiksa dalam penilaian lapang serta pemberitahuan kepada perusahaan mengenai jadwal penilaian sertifikasi.

Penilaian lapang

Penilaian lapang dilakukan terhadap unit usaha pembesaran ikan yang telah memenuhi audit kecukupan. Penilaian ini bertujuan untu mengetahui kesesuaian kegiatan unit pembesaran ikan dalam menerapkan persyaratan CBIB. Penilaian diawali dengan pertemuan pembukaan dengan unit pembesaran ikan untuk menjelaskan maksud kunjungan, persyaratan dan tata cara penilaian CBIB memperkenalkan inspektur dan meminta seluruh dokumen dan hal-hal yang diperlukan agar dipersiapkan, menilai unit pembesaran ikan dengan metode wawancara, pemeriksaan catatan/rekaman, sarana dan prasarana sesuai dengan Daftar Isian ( Check List) CBIB.

Penilaian lapang diakhiri rapat penutupan denagn tahapan mengisi laporan Hasil Penilaian lapang dengan merinci temuan dan menyepakati waktu yang dibutuhkan untuk melakukan tindakan koreksi atau penyampaian form rencana tindakan koreksi bila diperlukan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak

Penentuan tingkat ketidaksesuaian terhadap persyaratan CBIB dinyatakan dalam Minir,Mayor, Serius dan Kritis. Jika penilaian sesuai dengan persyaratan CBIB dilanjutkan dengan pelaporan hasil penilaian lapang ke Direktur Jenderal dan jika penilaian tidak sesuai dengan persyaratan CBIB dilanjutkan dengan tindakan perbaikan.

Peninjauan Tindakan Perbaikan

Unit pembesaran ikan melakukan tindakan perbaikan disertai dengan laporan secara tertulis dan disampaikan ke Tim Sertifikasi. Tim Sertifikasi me;lakukan peninjauan tindakan perbaikan dengan menilai Laporan Peninjauan Tindakan Perbaikan, dibandingkan dengan laporan penilain lapang. Jika tindakan perbaikan sesuai persyaratan CBIB dilanjutkan dengan pelaporan hasil penilaian lapang dan jika tidak sesuai dengan persyaratan CBIB maka dikirimkan Surat Pemberitahuan untuk melakukan tindakan perbaikan ulang, jika dari peninjauan Laporan Tindakan Perbaikan ulang (setelah 2 kali) tidak sesuai makan proses dihentikan.

Pelaporan hasil Penilaian lapang

Tim Sertifikasi hasil penilaian secara tertulis dengan membuat kompilasi dari laporan penilaian lapang dan laporan peninjauan tindakan perbaikan menggunakan formulir Laporan Hasil Penilaian kepada Direktur Jenderal. Rekomondasi lulus tidaknya penerapan CBIB di unit pembesaran ikan berdasarkan jumlah berat tidaknya ketidaksesuaian terjadi sebagaimana Tabel 1.


Tabel 1. Tingkat Kelulusan CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik)


Tingkat
Ketidak Sesuaian
Minor
Mayor
Serius
Kritis
I     ( Sangat Baik )
0 – 6
0 - 5
0
0
II    ( Baik )
≥ 7
6 - 10
1 - 2
0
III   ( Cukup )
NA *
≥ 11
3 - 4
0
IV   (Tidak Lulus)
NA *
NA *
> 5
>1

*) NA = Not Applecable

Catatan :
Untuk unit pembesaran yang kelulusannya tingkat II, tidak diperbolehkan ada ketidaksesuaian yang lebih dari 10 kombinasi ”Mayor” dan ”Serius” Apabila kombinasi ”Mayor” dan Serius” lebih dari ”10”, maka unit pembesaran ikan tersebut akan digolongkan di tingkat III.

Rekomendasi Komosi Aproval

Direktur jenderal menyampaikan laporan hasil penilaiian kepada Komosi Aproval dengan formulir Surat Penyampaian Laporan untuk dilakukan review atas laporan hasil penilaian lapang.

 Jika hasil dari laporan penilaian dianggap memenuhi kesesuaian dalam penerapan CBIB, maka Komosi Aproval dapat memberikan rekomendasi untuk Penerbitan Sertifkat dengan membuat surat Rekomendasi Komosi Aproval. Tetapi jika tidak sesuai maka tidak direkomendasikan untuk diterbitkan sertifikat CBIB.

Penerbitan Sertifikat

Sertifikat CBIB diterbitkan oleh Direktur jenderal Perikanan Budidaya berdasarkan rekomendasi Komisi Aproval Sertifikat berlaku untuk 1 (satu) Perusahaan di 1 (satu) lokasi budidaya dan 1 (satu) komoditas usaha budidaya yang dikembangkan (Budidaya Laut).

Jangka waktu berlakunya sertifikat bergantung pada tingkat kelulusan unit pembesaran yaitu :
  • Tingkat I     : 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat CBIB
  • Tingkat II    : 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan Sertikat CBIB
  • Tingkat III  : 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat CBIB

Bagi unit usaha pembesaran yang tidak lulus (tingkat IV), tidak mendapatkan sertifikat dan tidak diberi rekomendasi untuk memasarkan produksinya sebagai bahan baku ekspor.


Tidak ada komentar: