SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH PERMUDAH AKSES PEMBIAYAAN USAHA BUDIDAYA
Modal
sering menjadi salah satu kendala dalam suatu usaha budidaya perikanan. Bahkan
minimnya modal menjadi kambing hitam apabila usaha budidaya mengalami
kegagalan. Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, kurangnya permodalan,
salah satunya disebabkan oleh sulitnya mengakses sumber pembiayaan sebagai
akibat tidak adanya jaminan untuk memperoleh kredit. Sertifikasi hak atas
tanah bagi usaha budidaya ikan adalah salah satu solusi untuk mendapatkan modal. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, pada saat membuka acara Sosialisasi Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Untuk Akses Pembiayaan Melalui Sertifikasi Hak Atas Tanah, di Hotel Singgasana Surabaya, Selasa (23/4).
tanah bagi usaha budidaya ikan adalah salah satu solusi untuk mendapatkan modal. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, pada saat membuka acara Sosialisasi Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Untuk Akses Pembiayaan Melalui Sertifikasi Hak Atas Tanah, di Hotel Singgasana Surabaya, Selasa (23/4).
Slamet
menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat mendukung program
sertifikasi bagi nelayan maupun pembudidaya ikan. Program sertifikasi hak atas
tanah ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Direktorat Jenderal
Perikanan Budidaya (DJPB) dengan Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan
Pemberdayaan Masyarakat - Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebagai tahap awal
sertifikasi hak atas tanah ini, kabupaten/kota yang dipilih menjadi sasaran
pada tahun 2013 merupakan kabupaten/kota yang mendapat sasaran program
industrialisasi perikanan budidaya, lokasi minapolitan dan sasaran pencapaian
produksi. “Diharapkan setelah adanya kegiatan sertifikasi hak atas tanah ini
usaha budidaya ikan akan cepat tumbuh dan berkembangnya. Program ini sekaligus
dimaksudkan sebagai mitigasi awal guna meminimumkan resiko usaha pembudidaya
ikan oleh perbankan serta untuk meningkatkan eligibilitas usaha pembudidaya
ikan itu sendiri,” jelasnya.
Direktorat
Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) akan semaksimal mungkin mendukung program
sertifikasi tanah pembudiaya ikan. Terutama dengan meretas setiap simpul-simpul
yang menjadi kendala dalam mewujudkan tercapainya keberhasilan sistem usaha
termasuk permodalan. Sebagai realisasinya, DJPB telah melakukan kerja sama
dengan perbankan untuk pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit
Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) yakni PT. Bank Mandiri Tbk (Persero), PT.
Bank Syariah Mandiri, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), dan PT. Bank
Negara Indonesia Tbk (Persero). “Selain kerja sama dengan perbankan nasional, sejumlah
bank daerah juga terus memperlihatkan komitmennya untuk mendukung pengembangan
usaha pembudidayaan ikan melalui penyaluran kredit”, tambah Slamet.
Slamet
menjelaskan, program sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan, melibatkan
seluruh komponen pemerintah dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
Pada level kabupaten/kota, dibentuk kelompok kerja tingkat kabupaten/kota yang
melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Bappeda Kabupaten/Kota, Kantor
Pertanahan, dan Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan. Sedangkan pada
level provinsi, dibentuk kelompok kerja tingkat provinsi yang melibatkan
Sekretaris Daerah Provinsi, Bappeda Provinsi, Kantor Wilayah BPN, dan Dinas
yang membidangi kelautan dan perikanan. Sementara itu, pada tingkat pusat,
dibentuk kelompok kerja tingkat pusat yang melibatkan BPN, BAPPENAS, dan DJPB.
Pada tahap pra-sertifikasi, Pokja Kabupaten/Kota harus mampu meyakinkan
pembudidaya ikan dan memilih sasaran sebagai calon subjek yang siap untuk
mengakses perbankan dan sumber pembiayaan lainnya.dan selanjutnya pada tahap
pasca-sertifikasi. “DJPB akan bersinergi dengan stakeholder
perikanan budidaya seperti Bank Indonesia dan sumber pembiayaan lainnya untuk
melakukan pendampingan dan pembinaan dalam mengakses perbankan dan sumber
pembiayaan lainnya,” tandasnya.
Slamet
menambahkan, pembudidaya ikan diharapkan benar-benar memiliki keinginan untuk
maju dan mengembangkan usahanya. Tidak hanya berhenti pada terbitnya sertifikat
hak atas tanah yang dimilikinya. Namun, juga mau menjadikan agunan terhadap
sertifikat yang telah diterimanya guna mendapatkan kredit dari perbankan. Upaya
ini tidak lain, program ini akan mampu mengembangkan usaha budidaya ikan yang
dimiliki. Usaha budidaya ikan yang berkembang akan mampu meningkatkan produksi
dan kapasitas produksinya dan kemudian mampu mensejahterakan dirinya sendiri
maupun masyarakat sekitarnya. “Program ini diharapkan akan mendukung realisasi
kredit kepada pembudidaya. sekaligus akan memacu modal dan terus bergerak
positif sehingga kegiatan usaha pembudidayaan ikan pada khususnya juga semakin
menggeliat seiring dengan keinginan untuk menekan angka kemiskinan, menyerap
tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber
: Ditjen Perikanan Budidaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar